Sabtu, 31 Januari 2009

TeNTanG NaRKOBa....TUNtaSKAN PelAKU dENGan HUKuman Mati atau IziNKan di JUal BEbas

Pertama....
mohon izinkan 98798...mencoba menuliskan tentang NarkOBa...yang selalu saja mengusik kita...

Pada tulISan ini...98798 lebih menekanKAN pada berita yang sudah hampir 3 tahun lewat di detik.com alamatnya adalah


http://www.detiknews.com/read/2006/02/27/151251/548163/10/kepala-bnn-biar-kapok-pelaku-narkoba-digantung-saja

Made MangkU PastIKa betul...
karena sejak Ia bicara...tidak ada tindakan tegas dan menjerakan...seperti hukuman Pancung dan Gantung...
maka Narkoba...
khususnya pabrik sabu...kembali ditemukan di Indonesia...
Terakhir tanggal 29 Januari 2009 kemarin...
pabrik ditumpangkan pada lokasi wArnet....



Pada berita tahun 2006 lalu...Made Mangku Pastika menegaskan perlunya beberapa hal :

1. Kepastian Hukuman dan Ketegasan Hukuman berefek jera, ia mencontohkan hukuman gantung bagi pengedar narkoba di Singapura

2. Data terakhir (2006) jumlah korban jiwa, khususnya remaja, 15.000 orang pertahun

3. Perlunya sosialiasi dan edukasi secara menyeluruh tentang dampak narkoba...


Berkenaan dengan hukuman,
kami setuju, apabila hukuman yang ditimpakan kepada pengedar, pembuat, pemasok narkoba...harus seberat-beratnya,
dan hukuman mati itu harus dapat dilihat oleh publik,
sebab, kalau tidak, efek jera cenderung tidak kuat...


Selain itu, harus diakui,
MeNTal KORUP di
Para Hakim,
Jaksa,
TNI Polri
yang berperan sebagai Backing...harus dihapus...

BUNUH JUGa Para PenduKUNG atau Backingan itu....

TermasuK LSM-LSM yang BErlindung dibalik Perlindungan HAM...mereka Harus disadarkan bahwa HAM sifatnya saling terkait...

Kemerdekaan Hak Hidup Seseorang sifatnya nyata dan Ilahiah...
tetapi Apabila Hak HIdup itu Ia Gunakan
- baik secara Langsung maupUN tidak langsung-
untuK MembUNUH atau MenghILAngkan nyawa oRang lain....

Maka Hak HiduP Orang tersebut...PUPUS demi KemaNUSiaan...Ini tidak perlu kita rujuk ke TUHAN...sebab TUHAN sudah Memberikan Garis untuk Memilih...serta Manusia Harus BErtanGGUNGjawab atas PILIHAN yang MEreka PIlih...


Dan Harus dimengerti...TuhAN Telah Memberikan Akal sehat kepada kita semua..



TerkAIt dengan Jumlah KOrban Jiwa...
Semakin Lama Efek Jera di IMPLementasikan dalam HUkuman Terhadap Para Pembuat dan PENgedar Narkoba...

kecenderungan SEmakin bertambah korban jiwa adalah hal yang logis...
Bahkan.....


Negara dengan Penduduk yang sedikit seperti SINgapura pun memberikan Efek Jera...atas Tindakan Pengedaran dan Penjualan Narkoba...

LOGika BEgonya...dengan 227 juta penduduk...maka HUKUman yang harus kita timpakan...harus lebih "KEJAM dan KERAS' dibandingkan dengan SInGAPUra...


Selanjutnya...pada Sosialisasi dan Edukasi...
Harus kita akui, pada tataran paling berat dari Edukasi adalah...

MEMBIArkan ORang Tua dengan Anak yang sudah terlanjut terkena NarkOBa...untuk MendiAmkan ANaknya...ia tidak Perlu Menghamburkan Uang untuk PENyembuhan...sebab Si Anak sudah harus belajar berTanggung jawab Terhadap dirinya sEndiri....

Pertanyaannya adalah Mampukah dan atau teGakah kita????
.



Harus diakui...bahwa Sabu atau Narkoba secara keseluruhan, adalah bisnis yang MEnjaNJIKan Uang RatuSan Triliun...Maka PIlihan UNtuk dipikirkan Bersama adalah :


1. HUKUM PENGEDAR, PEMBUAT NarKOBA, BahKAN PemakAI NArkoBA seberat-beratnya...KHUSUS PEngEdar dan PEmbuat NarkOBa...HukUMAN Pancung dan Gantung Secara MInimal...dan SEcara MaksimAL diRajam ...



2. LegalkAN NARKOBa BEredar Secara TerbATas...Bangun INfra strukturnya...sehinGga Pajak dari NarkoBA dapat Menjadi Devisa...dan Uang Pemberantasan Narkoba baik yang diinstitusi BNN, Polri dan Kejaksaan dapat diberikan kepada pRogram yang LEbih berhArga seperti PENdidikan...

Legalisasi ini, akan Memangkas Uang NarkOBA yang jatuh ke siluman berkedoK TNI/POLri/KejAksaan bahkAN LSM....

MUlailah BerfiKir...bahwa Kehilangan 20 juta jiwa karEna NarkOBa, baik OD maupUN pengedar yang dipancUNG, akan Jauh Lebih berharga, apabILa dengannya Kita MAMpu menYElamatkan 200 juta jiwa Yang Lain....


Tirulah Belanda yang Berhasil melOkalisasi Keberadaan dan Peredaran Narkoba...

Kalau PertanyAANnya KIta Belum sanggup...

maka PIlihlah Pilihan Pertama....

Hukum Gantung, Pengedar dan Pembuat NarkOBA...

Tidak ada komentar: